Direktur Indonesian Police Wacht, IPW, Neta S.Pane minta AKBP Yusuf dipecat. Tindakannya biadab, kata Neta S.Pane. Polisi yang mengerti hukum, yang harusnya menganjurkan tindakan tidak boleh main hakim sendiri malah dia yang melakukan tindakan main hakim sendiri. AKBP Yusuf hendaknya tidak hanya dihukum etik, tapi dipecat dan karena dia yang seharusnya paham hukum namun justru melawan hukum, sudah seharusnya dihukum di atas lima tahun. Neta S.Pane mendengar keterangan kasat reskrim Polres Pangkalpinang ada yang janggal. Keterangan AKP M.Saleh, kasat reskrim Polres Pangkalpinang, Babel itu berbeda dengan berita yang dia baca. Yang Neta baca di medsos asal muasal masalah, bahwa anak ibu ibu itu senggolan dengan anak AKBP Yusuf. HP anak AKBP Yusuf jatuh dan pecah. Yusuf lalu marah marah sama Si Anak dan menendang ibu dari anak yang nyenggol itu. AKP M.Saleh bantah berita itu. Berita yang menyebar di medsos itu tidak benar. Faktanya, tidak ada rekaman CCTV ApriMart yang menggambarkan senggolan dan soal HP dan pecah. Yang ada di gambar CCTV bahwa ibu ibu mencuri dua kotak susu. Dua kotak susu yang harga berkotaknya ratusan ribu. Ibu ibu itu memasukkan dua kotak dalam sarungnya. Itu ada gambar CCTV nya.
Neta S.Pane mengerti dan faham akan hal itu. Yang benar kasus pencurian dan AKBP Yusuf, sebagai pimilik ApriMart marah. Karena ApriMart milik AKBP M.Yusuf itu bolak balik kecurian.
Soal menendang Sang Pencuri terbukti jelas dari rekaman video HP pengunjung ApriMart, Rabu 11 Juli 2018 jam 19.00 WIB.
Ibu ibu asal daerah bermarga tertentu dan baru masuk Pulau Bangka dan datang dari Jakarta via Palembang. Ibu ibu dijanjikan pekerjaan di Pangkalpinang dan pekerjaan itu melakukan pencurian di mini market. Di antaranya mini market milik AKBP M.Yusuf.
Komentar
Posting Komentar