Neta S Pane IPW Desak Polda Usut Indoensia Leaks
NETA S PANE DESAK POLDA SERET
INDONESIA LEAKS KE MEJA HIJAU
Setelah cukup hebat meringkus "ratu
hoax" Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya harus mampu segera mengusut,
meringkus dan memenjarakan Indonesia Leaks yang juga diduga telah menyebarkan
kabar bohong.
Indonesian Police Watch (IPW) menilai,
setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesia
Leaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus
daging, dengan demikian Indonesia Leaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang
lebih parah dari Ratna Sarumpaet. Kasus Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi
yang tidak punya delik hukum dan tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika
orang yang dibohongi Ratna, seperti Prabowo cs tidak melaporkannya ke polisi,
penyidik tidak bisa mengusutnya. Tapi nyatanya Polda Metro Jaya bekerja super
cepat melakukan investigasi, meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna.
Sementara dalam kasus Buku
Merah, setelah Ketua KPK memberi penjelasan, Indonesia Leaks menjadi
terindikasi menyebarkan kabar bohong dan memfitnah Kapolri. Artinya Indonesia
Leaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong itu lewat medsos dan
bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tapi
anehnya, kenapa hingga kini Polda Metro Jaya tidak bekerja super cepat seperti
dalam kasus Ratna. Kenapa Polda Metro Jaya tidak segera mengusut, meringkus dan
memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks. Kenapa Polda
Metro Jaya beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet. Padahal di balik Indonesia
Leaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa polisi, baik
sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui dan mendapatkan otak
pelaku hoax Indonesia Leaks.
IPW berharap, jika Polda Metro Jaya
berani memenjarakan Ratna, mereka juga harus berani memenjarakan Indonesia Leaks
yang sudah memfitnah Kapolri. Sangat aneh jika Polda Metro Jaya tidak bergerak
ketika Kapolrinya difitnah. Ada apa dengan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus Indonesia Leaks, Kapolri
maupun Polri tidak perlu bereaksi. Sebab bola kasus Buku Merah ini ada di KPK.
Dan ketika Ketua KPK sudah menjelaskan dan membantah tuduhan Indonesia Leaks,
tugas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah mengusut, menciduk, dan
memenjarakan orang orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks, seperti saat
Polda Metro Jaya memenjarakan Ratna Sarumpaet.
Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
Komentar
Posting Komentar