Khodirin
Khodirin bersama Beni Adnan.
Hukum Mencukur Alis
Secara umum mencukur bulu alis
bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka perbuatan itu dianggap
termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah dan akan mendapat laknat dari Allah
dan Rasul-Nya, dalam hadits disebutkan :
عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِى
لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِى كِتَابِ
اللهِ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ )
Dari Alqomah dari Abdullah, Semoga Allah melaknat wanita membuat tato (dikulitnya) dan yang minta dibuatkan tato. Wanita yang mencukur bulu alisnya (atau yang mencukur sebagiannya agar tampak cantik), wanita yang meregangkan sedikit gigi-giginya supaya tambah indah, yang mengubah terhadap ciptaan Allah. Mengapakah aku tidak melaknat kepada orang yang dilaknat oleh Nabi saw, dan hal tersebut terdapat dalam kitabullah: Apa yang diberikan oleh Rosul, ambillah. (H. R. Bukhari no. 5931 dan Muslim no. 5695)
Dari Alqomah dari Abdullah, Semoga Allah melaknat wanita membuat tato (dikulitnya) dan yang minta dibuatkan tato. Wanita yang mencukur bulu alisnya (atau yang mencukur sebagiannya agar tampak cantik), wanita yang meregangkan sedikit gigi-giginya supaya tambah indah, yang mengubah terhadap ciptaan Allah. Mengapakah aku tidak melaknat kepada orang yang dilaknat oleh Nabi saw, dan hal tersebut terdapat dalam kitabullah: Apa yang diberikan oleh Rosul, ambillah. (H. R. Bukhari no. 5931 dan Muslim no. 5695)
Dalam Al-Qur'an di sebutkan :
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ
خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ
خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (Q.S. 4 An Nisaa' 119)
dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (Q.S. 4 An Nisaa' 119)
Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami
menegaskan dalam kitabnya :
الْكَبِيْرَةُ الثَّمَانُوْنَ
حَتَّى الثَّالِثَةُ وَالثَّمَانُوْنَ الْوَصْلُ وَالْوَشْمُ وَشْرُ الْأَسْنَانِ
وَالتَّنْمِيْصُ
Dosa besar nomor 80 hingga 83 : Menyambung rambut, mentato, mengikir gigi, dan mencukur bulu alis. (Kitab Az-Zawajir 'An Iqtiraf Al-Kabair, Juz I, halaman 234)
Dosa besar nomor 80 hingga 83 : Menyambung rambut, mentato, mengikir gigi, dan mencukur bulu alis. (Kitab Az-Zawajir 'An Iqtiraf Al-Kabair, Juz I, halaman 234)
Beda kalau ada kepentingan yang
diperbolehkan oleh syariah, seperti untuk pengobatan. misalnya kalau ada
penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut
harus dicukur habis. Maka itu termasuk ada kebutuhan untuk pengobatan. Maka
mencukur alis semacam itu diperbolehkan.
Juga boleh mengubah ciptaan Allah
kalau ada kepentingan kemaslahatan dan memang sangat dibutuhkan. Seperti bibir
sumbing, ini perlu dijahit dan diperbaiki agar dapat berbicara dengan lafalz
yang lebih jelas dan benar. Gigi rusak atau ompong dapat diperbaiki atau
ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik dan dapat
berbicara dengan lafalz yang lebih jelas dan benar.
Juga wanita yang bersuami
diperbolehkan mencukur bulu alis apabila ada izin dari suaminya. Sedangkan
wanita yang tidak bersuami hukum mencukur bulu alis tidak diperbolehkan.
Menurut Madzhab Maliki, larangan
itu berlaku bagi perempuan yang tidak lagi diperbolehkan berhias secara
muluk-muluk. Mereka, misalnya, adalah istri yang ditinggal mati atau dicerai
suaminya. Dengan demikian, hadis ini tidak bertentangan dengan riwayat Aisyah
rah yang memperbolehkan menghilangkan bulu alis di wajah.
Di kalangan Madzhab Syafi'i,
menurut Syekh Sulaiman Al-Jamal Asy-Syafi'i, penghilangan alis diperbolehkan
bila yang bersangkutan telah mengantongi izin suami. Tindakan itu ia ambil
dengan tujuan mempercantik diri dan tampil menarik guna membahagiakan suami.
Bila tidak, hukumnya tidak boleh.
Pendapat tersebut juga berlaku di
Mazhab Hanafi. Menurut Ibnu Abadin Al-Hanafi, mencabut atau mencukur bulu alis
dilarang bila hal itu dilakukan untuk bersolek dan mengumbar kecantikannya di
hadapan publik. Jika hal itu dilakukan untuk menyenangkan hati suami yang
kurang suka dengan bulu alis, tentu penghilangan bulu alis diperbolehkan.
Namun kalau tidak ada kebutuhan
semacam itu, tapi karena hanya sekedar merasa tidak puas dengan penampilan
wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan, maka hal itu bisa
dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah. Padahal
manusia itu diciptakan Allah dalam bentuk yang paling sempurna dan sebai-baik
bentuk.Dalam Al-Qur'an disebutkan :
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي
أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. 95 At Tiin 4)
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. 95 At Tiin 4)
Komentar
Posting Komentar