ANDRE TAULANY BISA JADI TERSANGKA
PENISTAAN AGAMA SEPERTI AHOK
 Ketika menyebut "Adisomad" di Net TV, Andre bersumpah, demi Allah, katanya, dia tidak sama sekali bermaksud melecehkan atau menghina ulama.
Dalam hal ini yang marah penggemar dua ustad. Yaitu pendukung Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul Somad.
Di tayangan live televisi Net TV,  memang tidak boleh menyebut merk produk. Itu diangga iklan. Apalagi yang menucapkan produk itu artis top sekelas Andre Taulany. Dalam hal ini merk sepatu "adidas". Untuk mem-plesetkan hal "tabu" itu Andre alihkan beletukan spontan ke "adisomad" karena "adi" itu merk sepatu dalam konteks, sementara "somad" itu nama ketua RW di perumahannya. Maka jadilah sepatu itu berganti merek adisomad bukan adidas. Arkian, maka, dalam kapasitasnya  sebagai host acara Net TV itu, celetukan itu  jadi viral. Apalagi bersamaan dengan tudingan kepada istri Andre, yang dianggap menghina capres 02 Prabowo Subianto.
 Tuduhan netizen ke Andre, bahwa Andre Taulany, mantan vocalist band Stinky ini menghina ulama. Saya yakin pernyataan ini jujur dan benar, artinya dia tak ada maksud Andre untuk melecehkan siapapun. Apalagi ulama. Syahdan, kasus itu tidak ke meja hukum. Tidak ada pengaduan. Baik dari Ustad Abdul Somad maupun Ustad Adi Hidayat. Namun dalam sebuah ceramah, Adi Hidayat hanye menyebut bahwa siapapun yang sengaj menghina ulama, itu pertanda dekat kehancuran kariernya. Maksudnya, Andre akan hancur sebagai host televisi. Dari papan atas akan terjungkal ke papan bawah.
 Namun kali lain, sebelum kasus Adisomad,  saat Andre dan Sule menerima bintang tamunya pernyanyi Virza yang gendrong dan wangi oleh parfum, ini menjadi masalah besar. Tentu alasan Andre bahwa ini juga bukan maksud menghina. Apalagi terkait Nabi Besar Muhamad SAW, junjungan kita. Katanya, ini  hanya "kebodohan" yang spontan. Asal nyeletuk dan kurang pertimbangan sensitifitas.
 Andre yang tidak mikir baik-baik sebelum nyeletuk soal badan apa kebun, jadi panjang. Hingga diadukan ke Polda Metro Jaya sebagai tuduhan penistaan agama.
 Sebab, tokoh yang sedang dibahas Firza,  adalah junjungan kita, Kanjeng Nabi Muhamad, Kanjeng Rasulullah SAW, Nabi Besar umat Islam.
Virza suka wewangian tubuh. Dia suka parfum, terinspirasa Nabi Muhamad SAW yang tubuhnya sangat wangi. Saking wanginya jadi seperti seribu bunga. Kesalahan fatal Andre, nyeletuk spontan tanpa berfikir panjang, bahwa  itu hal yang dikomentari adalh hal yang sangat sensitif.
 "Waduh, itu badan apa kebon?" tanya Andre. Nah, ini timbul masalah besar. Tidak main main dan sangat serius. Soalnya Kanjeng Nabi Muhamad SAW yang diagungkan ummat. Maka itu, Andre menghambur ke lembaga ulama yang diakui, yaitu Majelis Ulama Indoensia,  MUI.
Di depan petinggi MUI,  Andre minta maaf, minta ampun, menyesal tenmtang apa yang telah dilakukan. Andre minta maaf, ampun kepada Allah Azza Wajalla, minta maaf kepada seluruh ummat Islam di Indoensia dan di dunia  yang marah karena omongannya lama di Net TV yang diviralkan itu.
Andre akui itu sebagai kelalaian, kebodohan dan keceplosan dan bersumpah pula, bahwa tidak ada kesengajaan untuk menista agama. Apalagi menista Rasulullah Muhamad SAW. Namun laporan ke Polda dari seorang pengacara, lawyer yang belum begitu terkenal, sudah masuk. Sudah terdaftar sebagai seorang terlapor, belum sebagai tersangka. Setelah nanti diperiksa, di BAP polisi, barulah status hukumnya ditentukan polisi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Maksudnya, apakah Andre Taulany itu menista atau tidak akan terlihat di sini. Dan hak penyidik kepolisian memastikan. Jika terbukti sengaja menista, saya duga Andre akan jadi tersangka. Jika memang kelalaian yang spontan dan tidak ada maksud sengaja terencana menista, walau dampaknya besar di masyarakat, Andre akan terbebaskan. Andre batal jadi tersangka. Selanjutnya akan disidangkan dan statusnya bisa berubah menjadi terdakwah. Dan, bisa ditebak, proses persidangan berlanjut "keras"menuju vonis. Lalu banyak komen ker alamat Andre. Contoh FB Otonk Bagio dari Indramayu. Komen Otonk Bagio di status FB ini,  mengancam Andre akan "dihajar' jika bertemu di Indramayu, kampungnya. Otonk melakukan psiwar untuk menganiaya.
Apabila Andre adukan Otonk, bukan tak mungkin hal ini malah  jadi kasus hukum. Otonk bisa dijerat dengan pasal mengancam keselamatan Andre Taulany.
Ini akan terjadi bila Andre gunakan hal hukumnya. Sebagai delik aduan.  Tapi kita berharap Andre tidak melapor polisi. Ini ancama penganiayaan. Ancaman menganiaya ini adalah tindak pidana. Mengancam keselamatan nyawa sesorang. Paling sedikit, bisa dikenakan pasal 335 KUHP. Isinya, perbuatan tidak menyenangkan. Namun saya yakin Otonk Bagio hanya jengkel, marah karena Nabi Muhamad junjungan kita seperti "dilecehkan". Bukan serius untuk menganiaya Andre Taulany. Tapi status dan atau komen di media sosial seperti FB, tidak boleh sembarangan, Ini media sosial, media yang dicara secara terbuka oleh publik. Ada pasal hukum seperti UU ITE dan KUHP. Lebih bijak menulis, akan lebih bagas. Bukan hanya bagtus, tapi juga aman, aman dari delik hukum.
 Berbeda dengan Ahok ketika jadi terdakwah menista agama Islam dengan menyebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Al Maidah 51 sebagai alat....Di sini lebih sensitif karena Ahok bukan muslim. Ahok seorang nonmuslim dan bukan kapasitasnya mengutip ayat suci ummat muslim. Maka itu hakim pengadilan negeri memvonis Ahok 2 tahun penjara. Dan Ahok sudah jalani masa hukumannya di Mako Brimob, Jakarta Timur selama dua tahun kurang, setelah dapat potongan tahanan. Andre seorang pemeluk agama Islam yang kabaranya sudah bergelar haji, Andre telah lakukan kewajibannya sebagai pemeluk Islam, naik haji ke tanah Mekkah dan beberapa kali umroh. Namun analisa sederhana, karena Andre yang sudah meminta maaf ke Majelis Ulama dan MUI memaafkan, lalu MUI bahkan meminta ummat Islam memaafkan Andre, maka Andre akan terbebaskan dari delik hukum. Tidak ada unsur kesengajaan menista, namun kelalaian, kebodohan, ketidaksengajaan untuk menghina Kanjeng Nabi Besar Muhamad SAW, karena Kanjang Nabi Muhamad juga junjungannya sebagai muslim, pemeluk agama Islam. Pada saat gelar perkara, wakil MUI akan maju meringankan Andre dan Andre terbebas sebagai tersangka, terdakwa dan vonis penjara. Ini hanya analisa bodoh saya. Tentang apa yang terjadi kita lihat nanti. Apa tersangka, lalu SP3 atau jadi P21 (Istilah Kejaksaan) untuk Andre, masih sulit ditebak.Yang jelas dalam hukum itu ada slogan abadi, "Walau langit akan runtuh namun hukum harus ditegakkan. Ada pula ada kata- persamaan semua ummat manusia di depan hukum. Mau artis terkenal, mau presiden atau mau ulama, jika melanggar hukum, akan terkena pasal hukum". Dan itulah indahnya negeri ini. Ada hukum positif untuk melindungi hajat hidup orang banyak dan kemasylahatan ummat. Suku apapun, agama apapun dan ras apapun. Bayangkan jika hidup di hutan. Yang berlaku adalah hukum rimba. Siapa yang kuat dialah yang menang. Harimau, singa, beruang kuat. Tapi nama tiga hewan ini kalah dengan Wak Tuo, Si Gajah yang besar dan kekar.
Bos Net TV, Wisnu Tama, perancang atraksi Jokowi naik motor membuka Asian Games, tidak dan belum bereaksi. Ada desakan agar Wisnu Tama memecat Andre dan memberhentikan acara Andre dan Sule di Net TV. Tapi Wisnu orang idealis dan kreator cerdas acara acara bermutu juga punta rating tinggi. Jika tidak urgent  benar, tak mungkin Wisnu menyetop acara ini. Kalaupun mau diberhentikan, bukan acara yang dicegat, tapi Andre yang diiganti dengan host lain. ****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAJI BULGANON HASBULLAH AMIR ORANG KAYA RAYA YANG DERMAWAN..

Pengalaman Abang Bulganon Amir Mursyid Spriritual Tangguh Yang Dapat Bisikan Masuk Neraka

Dunia Supramistika Tia Aweni D.Paramitha