ANDRE
TAULANY BISA JADI TERSANGKA
PENISTAAN AGAMA
SEPERTI AHOK
Ketika menyebut "Adisomad" di Net
TV, Andre bersumpah, demi Allah, katanya, dia tidak sama sekali bermaksud
melecehkan atau menghina ulama.
Dalam hal ini yang
marah penggemar dua ustad. Yaitu pendukung Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul
Somad.
Di tayangan
live televisi Net TV, memang tidak boleh
menyebut merk produk. Itu diangga iklan. Apalagi yang menucapkan produk itu
artis top sekelas Andre Taulany. Dalam hal ini merk sepatu "adidas".
Untuk mem-plesetkan hal "tabu" itu Andre alihkan beletukan spontan ke
"adisomad" karena "adi" itu merk sepatu dalam konteks,
sementara "somad" itu nama ketua RW di perumahannya. Maka jadilah
sepatu itu berganti merek “adisomad” bukan adidas.
Arkian, maka, dalam kapasitasnya sebagai
host acara Net TV itu, celetukan itu jadi viral. Apalagi bersamaan dengan tudingan
kepada istri Andre, yang dianggap menghina capres 02 Prabowo Subianto.
Tuduhan netizen ke Andre, bahwa Andre Taulany,
mantan vocalist band Stinky ini menghina ulama. Saya yakin pernyataan ini jujur
dan benar, artinya dia tak ada maksud Andre untuk melecehkan siapapun. Apalagi
ulama. Syahdan, kasus itu tidak ke meja hukum. Tidak ada pengaduan. Baik dari
Ustad Abdul Somad maupun Ustad Adi Hidayat. Namun dalam sebuah ceramah, Adi
Hidayat hanye menyebut bahwa siapapun yang sengaj menghina ulama, itu pertanda
dekat kehancuran kariernya. Maksudnya, Andre akan hancur sebagai host televisi.
Dari papan atas akan terjungkal ke papan bawah.
Namun kali lain, sebelum kasus Adisomad, saat Andre dan Sule menerima bintang tamunya
pernyanyi Virza yang gendrong dan wangi oleh parfum, ini menjadi masalah besar.
Tentu alasan Andre bahwa ini juga bukan maksud menghina. Apalagi terkait Nabi
Besar Muhamad SAW, junjungan kita. Katanya, ini hanya "kebodohan" yang spontan. Asal
nyeletuk dan kurang pertimbangan sensitifitas.
Andre yang tidak mikir baik-baik sebelum
nyeletuk soal badan apa kebun, jadi panjang. Hingga diadukan ke Polda Metro
Jaya sebagai tuduhan penistaan agama.
Sebab, tokoh yang sedang dibahas Firza, adalah junjungan kita, Kanjeng Nabi Muhamad,
Kanjeng Rasulullah SAW, Nabi Besar umat Islam.
Virza suka
wewangian tubuh. Dia suka parfum, terinspirasa Nabi Muhamad SAW yang tubuhnya
sangat wangi. Saking wanginya jadi seperti seribu bunga. Kesalahan fatal Andre,
nyeletuk spontan tanpa berfikir panjang, bahwa itu hal yang dikomentari adalh hal yang sangat
sensitif.
"Waduh, itu badan apa kebon?" tanya
Andre. Nah, ini timbul masalah besar. Tidak main main dan sangat serius.
Soalnya Kanjeng Nabi Muhamad SAW yang diagungkan ummat. Maka itu, Andre
menghambur ke lembaga ulama yang diakui, yaitu Majelis Ulama Indoensia, MUI.
Di depan
petinggi MUI, Andre minta maaf, minta
ampun, menyesal tenmtang apa yang telah dilakukan. Andre minta maaf, ampun
kepada Allah Azza Wajalla, minta maaf kepada seluruh ummat Islam di Indoensia
dan di dunia yang marah karena
omongannya lama di Net TV yang diviralkan itu.
Andre akui itu
sebagai kelalaian, kebodohan dan keceplosan dan bersumpah pula, bahwa tidak ada
kesengajaan untuk menista agama. Apalagi menista Rasulullah Muhamad SAW. Namun
laporan ke Polda dari seorang pengacara, lawyer yang belum begitu terkenal,
sudah masuk. Sudah terdaftar sebagai seorang terlapor, belum sebagai tersangka.
Setelah nanti diperiksa, di BAP polisi, barulah status hukumnya ditentukan
polisi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Maksudnya, apakah Andre Taulany
itu menista atau tidak akan terlihat di sini. Dan hak penyidik kepolisian
memastikan. Jika terbukti sengaja menista, saya duga Andre akan jadi tersangka.
Jika memang kelalaian yang spontan dan tidak ada maksud sengaja terencana
menista, walau dampaknya besar di masyarakat, Andre akan terbebaskan. Andre
batal jadi tersangka. Selanjutnya akan disidangkan dan statusnya bisa berubah
menjadi terdakwah. Dan, bisa ditebak, proses persidangan berlanjut
"keras"menuju vonis. Lalu banyak komen ker alamat Andre. Contoh FB
Otonk Bagio dari Indramayu. Komen Otonk Bagio di status FB ini, mengancam Andre akan "dihajar' jika bertemu
di Indramayu, kampungnya. Otonk melakukan psiwar
untuk menganiaya.
Apabila Andre
adukan Otonk, bukan tak mungkin hal ini malah jadi kasus hukum. Otonk bisa dijerat dengan
pasal mengancam keselamatan Andre Taulany.
Ini akan
terjadi bila Andre gunakan hal hukumnya. Sebagai delik aduan. Tapi kita berharap Andre tidak melapor polisi.
Ini ancama penganiayaan. Ancaman menganiaya ini adalah tindak pidana. Mengancam
keselamatan nyawa sesorang. Paling sedikit, bisa dikenakan pasal 335 KUHP.
Isinya, perbuatan tidak menyenangkan. Namun saya yakin Otonk Bagio hanya
jengkel, marah karena Nabi Muhamad junjungan kita seperti
"dilecehkan". Bukan serius untuk menganiaya Andre Taulany. Tapi
status dan atau komen di media sosial seperti FB, tidak boleh sembarangan, Ini
media sosial, media yang dicara secara terbuka oleh publik. Ada pasal hukum
seperti UU ITE dan KUHP. Lebih bijak menulis, akan lebih bagas. Bukan hanya
bagtus, tapi juga aman, aman dari delik hukum.
Berbeda dengan Ahok ketika jadi terdakwah
menista agama Islam dengan menyebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Al
Maidah 51 sebagai alat....Di sini lebih sensitif karena Ahok bukan muslim. Ahok
seorang nonmuslim dan bukan kapasitasnya mengutip ayat suci ummat muslim. Maka
itu hakim pengadilan negeri memvonis Ahok 2 tahun penjara. Dan Ahok sudah
jalani masa hukumannya di Mako Brimob, Jakarta Timur selama dua tahun kurang,
setelah dapat potongan tahanan. Andre seorang pemeluk agama Islam yang
kabaranya sudah bergelar haji, Andre telah lakukan kewajibannya sebagai pemeluk
Islam, naik haji ke tanah Mekkah dan beberapa kali umroh. Namun analisa
sederhana, karena Andre yang sudah meminta maaf ke Majelis Ulama dan MUI
memaafkan, lalu MUI bahkan meminta ummat Islam memaafkan Andre, maka Andre akan
terbebaskan dari delik hukum. Tidak ada unsur kesengajaan menista, namun
kelalaian, kebodohan, ketidaksengajaan untuk menghina Kanjeng Nabi Besar
Muhamad SAW, karena Kanjang Nabi Muhamad juga junjungannya sebagai muslim,
pemeluk agama Islam. Pada saat gelar perkara, wakil MUI akan maju meringankan
Andre dan Andre terbebas sebagai tersangka, terdakwa dan vonis penjara. Ini
hanya analisa bodoh saya. Tentang apa yang terjadi kita lihat nanti. Apa
tersangka, lalu SP3 atau jadi P21 (Istilah Kejaksaan) untuk Andre, masih sulit
ditebak.Yang jelas dalam hukum itu ada slogan abadi, "Walau langit akan
runtuh namun hukum harus ditegakkan. Ada pula ada kata- persamaan semua ummat
manusia di depan hukum. Mau artis terkenal, mau presiden atau mau ulama, jika
melanggar hukum, akan terkena pasal hukum". Dan itulah indahnya negeri
ini. Ada hukum positif untuk melindungi hajat hidup orang banyak dan
kemasylahatan ummat. Suku apapun, agama apapun dan ras apapun. Bayangkan jika
hidup di hutan. Yang berlaku adalah hukum rimba. Siapa yang kuat dialah yang
menang. Harimau, singa, beruang kuat. Tapi nama tiga hewan ini kalah dengan Wak
Tuo, Si Gajah yang besar dan kekar.
Bos Net TV,
Wisnu Tama, perancang atraksi Jokowi naik motor membuka Asian Games, tidak dan
belum bereaksi. Ada desakan agar Wisnu Tama memecat Andre dan memberhentikan
acara Andre dan Sule di Net TV. Tapi Wisnu orang idealis dan kreator cerdas
acara acara bermutu juga punta rating tinggi. Jika tidak urgent benar, tak mungkin
Wisnu menyetop acara ini. Kalaupun mau diberhentikan, bukan acara yang dicegat,
tapi Andre yang diiganti dengan host lain. ****

Komentar
Posting Komentar