CERITA
LUHUT SITOMPUL: RIZAL RAMLI PERNAH MINTA JABATAN KE SBY NAMUN DITOLAK
Ekonom Rizal Ramli marah disebut Buzzers orang yang haus jabatan. Dicopot sebagai
Menko Maritim kabinet Jokowi, merapat ke Prabowo-Sandiaga. Harapannya, jika
Prabowo presiden, dia jadi menko perekonomian. Memang demikian, jika Prabowo
menang. Endilala, Prabowo kalah, Rizal Ramli ke laut deh.
Rizal
Ramli pengen jadi presiden. Jauh hari sebelum KPU tetapkan capres-cawapres
secara resmi, dia bikin jumpa pers, sebutkan niatnya untuk nyapres. Tapi
setelah pemuatan heboh, tak ada satupun partai yang mau mengusung. Padahal
syarat utama nyapres itu minimal didukung oleh tiga partai yang punya suara di
DPR RI.
Frustrasi?
Tidaklah yau. Itulah hebatnya Rizal Ramli. Orangnya tidak baper dan tak mudah
patah semangat. Maka, setelah Prabowo ditetapkan pasangan Sandiaga, Rizal
merapat ke sana. Pada saat kampanye akbar, Prabowo memuji Rizal Ramli. Dia
sebagai ahli ekonomi, orang cerdas, pintar dan cocok menjadi presiden. Jadi
bukan hanya menteri, tapi menko.
Disebut
Buzzers ambisius, Rizal Ramli naik darah. Itu Buzzers engga tau sejarah. Tahun
2015 Jokowi tiga minta dia jadi menko, tapi ditolak. Rizal engga mau jadi
menteri koordinator di kabinet Jokowi. Namun Jokowi, katanya, merayu dengan
kata kata, bahwa Bang Rizal Ramli bukan dibutuhkan Jokowi saja, tapi dibutuhkan
oleh rakyat Indonesia yang ingin perbaikan. Kata kata ‘rakyat Indoensia” itulah
yang membuat Rizal tertarik dan menerima. Jokowi pun tempatkan Rizal sebagai
Menteri Koordinator Kemaritiman.
Minggu
lalu, ada celetukan Ruhut Sitompul, mantan politisi Partai Demokrat yang
sangat dekat dengan SBY. Kata Ruhut SBY
ceritakan sama dia, bahwa Rizal pernah datang ke SBY minta jabatan. Itu terjadi
saat SBY presiden RI, sebelum Jokowi setelah Megawati Soekarnoputri. “Tapi Pak
SBY bilang, tidak mau memenuhi permintaan Rizal Ramli,” kata Luhut.
Hal
satu ini, benar adanya. SBY tak mungkin berbohong soal Rizal minta minta
jabatan. Luhut Sitompul pun, tak kan berbohong karena dia ahli hukum, karena
jika digugat Rizal, akan kena pasal pidana 310, 311 atau 335 KUHP. Maka itu,
Luhut serius sebut Rizal datang ke SBY dan minta jabatan namun ditolak SBY.
****
Komentar
Posting Komentar