Sebut Pilpres Curang, Tak Percaya KPU, Bawaslu dan MK, Lalu Gerakkan People Power, Itu Bisa Kena Pasal Makar dan Bisa Ditangkap!



PEMILU CURANG, TAK PERCAYA KPU, BAWASLU DAN MK,  LALU PEOPLE POWER, INI SUDAH KENA ANCAMAN PASAL MAKAR
Setelah mendengarkan beberapa ahli, maka diputuskan oleh Menko Polhukam, Wiranto  Tim Hukum Nasional. Ahli yang didengar Wiranto adalah Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara dan Muladi, juga ahli yang sama. Tugas lembaga ini memantau pelanggaran hukum dan memprosesnya.
        “Ini kemundurang demokrasi, kita mau kembali ke era orde baru, mencegah orang berpendapat, pengekangan aspirasi dan menakut-nakuti rakyat,” kata oposisi.
        Menurut wapres Jusuf Kalla, tidak semua terkena sanksi hukum. Jika tidak bersalah yang tidak apa-apa. Tidak ada proses hukum. “Kalau bersalah, melanggar hukum ya akan diproses secata hukum,” ujar JK.
Ada yang menyebut usaha jenderal purnawirawan Wiranto ini akan berakibat buruk pada Jokowi. Sebab ada istilah lain untuk menyebut THN yang Pemantau Pencaci Jokowi. Lha Jokowi itu biasa dicaci dan dia tak pernah marah. Tidak menuntut dan tidak menjadikan pencacinya terlapor secara hukum. Padahal kau Jokowi mau, semua yang mencaci terkena pasal sebagai pasal pidana menghina kepala negara, “Saya yakin Jokowi tidak di belakang pembentukan THN ini. Jokowi bukan type seperti itu, yang suka dibela mati-matian oleh orang sekitarnya. Dia acuh tak acuh dengan cacian, cercaaan, dan Jokowi terbukti tetap eksis dengan seranagn begitu,” ujar Ustad Muhamad Salim, 68, pakar psikomistisis pada penulis, Selasa Malam, 7 Mei 2019.
Ustad Muhamad Salim melihat secara supramistika, bahwa Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional ini untuk cari perhatian Jokowi. Sebab sebentar lagi jabatan menterinya selesai. Agar tetap eksis dan terpakai di kabinet Jokowi-KH.Ma’ruf, oktober 2019 nanti, Wiranto membentuk lembaga ini. Sebab ada desakan dari kubu oposisi, Partai Gerindra melalui Andre Rosiade, agar Wiranto dipecat oleh Jokowi. “Petinggi Gerindra desak agar Jokowi memecat Wiranto. Dan, jika Jokowi dinyatakan menang oleh KPU dan dilantik sebagai presiden 2019-2024, Wiranto juga jangan diajak sebagai menteri kabinet Jokowi-KH.Ma’ruf!” sitir Ustad Muhamad Salim. Wiranto bikin blunder dan hal pembentukan THN itu akan berdampak negatif bagainya. “Saya lihat secara supramistika, Wiranto tidak terpakai lagi sebagai menteri. Paling paling dia akan masuk dalam jajaran penasehat presiden, semacam DPA jaman Soeharto,” kata Ustad Salim. Sebenarnya tidak perlu lagi menamba lembaga seperti THN ini. Toh buntutnya duit lagi, anggaran lagi. Kan di dalam THN itu ada pakar hukum, profesor, doktor dan kalangan kampus, yang membutuhkan gaji dan honor. Sudaha ada isntitusi kepolisian, kejaksaan, apa kurang? Jika ada omongan tokoh politik yang menjurus penurunan kekuasaan pemetintah yang sah, hajar dengan pasal pidana makar. Gampang kan? Kalau fitnah, hoax dan provokasi massa untuk anarkis, ada pasal juga. Polisi yang aktif tegakkan hukum dan seret yang bersalah ke pengadilan. Omongan Amien Rais yang tak percaya KPU, Bawaslu, tak mau ke MK, lalu mau people power, menggerakkan massa lawan pemerintah, itu sudah pelanggaran hukum dan Amien Rais pantas ditangkap,” ujar Ustad Muhamad Salim.****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAJI BULGANON HASBULLAH AMIR ORANG KAYA RAYA YANG DERMAWAN..

Dunia Supramistika Tia Aweni D.Paramitha

Pengalaman Abang Bulganon Amir Mursyid Spriritual Tangguh Yang Dapat Bisikan Masuk Neraka