Sebut Pilpres Curang, Tak Percaya KPU, Bawaslu dan MK, Lalu Gerakkan People Power, Itu Bisa Kena Pasal Makar dan Bisa Ditangkap!
PEMILU
CURANG, TAK PERCAYA KPU, BAWASLU DAN MK,
LALU PEOPLE POWER, INI SUDAH KENA ANCAMAN PASAL MAKAR
Setelah mendengarkan beberapa ahli, maka diputuskan
oleh Menko Polhukam, Wiranto Tim Hukum
Nasional. Ahli yang didengar Wiranto adalah Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum
tata negara dan Muladi, juga ahli yang sama. Tugas lembaga ini memantau
pelanggaran hukum dan memprosesnya.
“Ini
kemundurang demokrasi, kita mau kembali ke era orde baru, mencegah orang berpendapat,
pengekangan aspirasi dan menakut-nakuti rakyat,” kata oposisi.
Menurut
wapres Jusuf Kalla, tidak semua terkena sanksi hukum. Jika tidak bersalah yang
tidak apa-apa. Tidak ada proses hukum. “Kalau bersalah, melanggar hukum ya akan
diproses secata hukum,” ujar JK.
Ada yang menyebut usaha jenderal purnawirawan Wiranto
ini akan berakibat buruk pada Jokowi. Sebab ada istilah lain untuk menyebut THN
yang Pemantau Pencaci Jokowi. Lha Jokowi itu biasa dicaci dan dia tak pernah
marah. Tidak menuntut dan tidak menjadikan pencacinya terlapor secara hukum.
Padahal kau Jokowi mau, semua yang mencaci terkena pasal sebagai pasal pidana
menghina kepala negara, “Saya yakin Jokowi tidak di belakang pembentukan THN
ini. Jokowi bukan type seperti itu, yang suka dibela mati-matian oleh orang
sekitarnya. Dia acuh tak acuh dengan cacian, cercaaan, dan Jokowi terbukti
tetap eksis dengan seranagn begitu,” ujar Ustad Muhamad Salim, 68, pakar
psikomistisis pada penulis, Selasa Malam, 7 Mei 2019.
Ustad Muhamad Salim melihat secara supramistika, bahwa
Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional ini untuk cari perhatian Jokowi. Sebab
sebentar lagi jabatan menterinya selesai. Agar tetap eksis dan terpakai di
kabinet Jokowi-KH.Ma’ruf, oktober 2019 nanti, Wiranto membentuk lembaga ini. Sebab
ada desakan dari kubu oposisi, Partai Gerindra melalui Andre Rosiade, agar
Wiranto dipecat oleh Jokowi. “Petinggi Gerindra desak agar Jokowi memecat
Wiranto. Dan, jika Jokowi dinyatakan menang oleh KPU dan dilantik sebagai
presiden 2019-2024, Wiranto juga jangan diajak sebagai menteri kabinet
Jokowi-KH.Ma’ruf!” sitir Ustad Muhamad Salim. Wiranto bikin blunder dan hal
pembentukan THN itu akan berdampak negatif bagainya. “Saya lihat secara
supramistika, Wiranto tidak terpakai lagi sebagai menteri. Paling paling dia
akan masuk dalam jajaran penasehat presiden, semacam DPA jaman Soeharto,” kata
Ustad Salim. Sebenarnya tidak perlu lagi menamba lembaga seperti THN ini. Toh
buntutnya duit lagi, anggaran lagi. Kan di dalam THN itu ada pakar hukum,
profesor, doktor dan kalangan kampus, yang membutuhkan gaji dan honor. Sudaha
ada isntitusi kepolisian, kejaksaan, apa kurang? Jika ada omongan tokoh politik
yang menjurus penurunan kekuasaan pemetintah yang sah, hajar dengan pasal
pidana makar. Gampang kan? Kalau fitnah, hoax dan provokasi massa untuk
anarkis, ada pasal juga. Polisi yang aktif tegakkan hukum dan seret yang
bersalah ke pengadilan. Omongan Amien Rais yang tak percaya KPU, Bawaslu, tak
mau ke MK, lalu mau people power, menggerakkan massa lawan pemerintah, itu
sudah pelanggaran hukum dan Amien Rais pantas ditangkap,” ujar Ustad Muhamad
Salim.****

Komentar
Posting Komentar