Hati-hati Memposting Meme Penghinaan Kepala Negara; Bisa Terpenjara Enam Tahun



HATI HATI MEMPOSTING MEME DI
AKUN FB; BISA TERPENJARA
Ida Fitri, wanita Blitar ditangkap polisi Polres Blitar karena memposting foto Jokowi yang direkayasa dengan foto mumi. Ida Fitri dengan akun FB Ida Convection itu meminta maaf telah melakukan pelanggaran UU ITE pasal Ujaran Kebencian itu. Polres Blitar menggandeng POLDA Jarim dan Mabes Polri untuk mencari juga menemukan siapa pembuat meme Jokowi mumi itu.
Masih banyak foto foto di akun FB yang sangat menghina presiden. Ada gambar anjing yang mukanya diganti wajah presiden. Ada pula foto rekayasa Jokowi beradegan tidak senonoh dengan wanita yang mirip pemimpin partai besar.
Semua foto foto itu dalam radar kepolisian dan penyebar serta pembuatnya akan ditangkap. Bakal jadi tersangka sdan dipenjarakan. Maka itu diharapkan oleh pengguna FB, agar semua rekan FB yang iseng hendaknya berhati-hati dalam memosting sesuatu. Seleksi dulu sebelum jari men-share sesuatu yang jelas menghina seseorang. Apalagi yang dihina itu seorang kepala negara. “Jangan gara gara jepret jari sedetik, akan ditahan enam tahun penjara. Negara ini kacau balau bila pelaku pelanggaran UU ITE dan penghina sesame manusia ini didiamkan. Semua yang salah harus ditindak, tidak ada alas an karena tidak tau dan tidak sengaja,” kata Diano Nimkan, ketua organisasi komunitas FB Banten kepada Mystery. “Lihatlah, akan banyak lagi pemosting penghinaan dengan melanggar UU ITE yang akan dipenjarakan. Semua itu karena kesalahan dan kebodohan sekaligus,” ujar Diano Nimkan.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAJI BULGANON HASBULLAH AMIR ORANG KAYA RAYA YANG DERMAWAN..

Dunia Supramistika Tia Aweni D.Paramitha

AKU TERPILIH JADI WANITA PAKU BUMI DI RAJA AMPAT