Hati-hati Memposting Meme Penghinaan Kepala Negara; Bisa Terpenjara Enam Tahun
HATI
HATI MEMPOSTING MEME DI
AKUN
FB; BISA TERPENJARA
Ida
Fitri, wanita Blitar ditangkap polisi Polres Blitar karena memposting foto
Jokowi yang direkayasa dengan foto mumi. Ida Fitri dengan akun FB Ida
Convection itu meminta maaf telah melakukan pelanggaran UU ITE pasal Ujaran
Kebencian itu. Polres Blitar menggandeng POLDA Jarim dan Mabes Polri untuk
mencari juga menemukan siapa pembuat meme Jokowi mumi itu.
Masih banyak
foto foto di akun FB yang sangat menghina presiden. Ada gambar anjing yang mukanya
diganti wajah presiden. Ada pula foto rekayasa Jokowi beradegan tidak senonoh
dengan wanita yang mirip pemimpin partai besar.
Semua foto
foto itu dalam radar kepolisian dan penyebar serta pembuatnya akan ditangkap.
Bakal jadi tersangka sdan dipenjarakan. Maka itu diharapkan oleh pengguna FB,
agar semua rekan FB yang iseng hendaknya berhati-hati dalam memosting sesuatu.
Seleksi dulu sebelum jari men-share sesuatu yang jelas menghina seseorang.
Apalagi yang dihina itu seorang kepala negara. “Jangan gara gara jepret jari
sedetik, akan ditahan enam tahun penjara. Negara ini kacau balau bila pelaku
pelanggaran UU ITE dan penghina sesame manusia ini didiamkan. Semua yang salah
harus ditindak, tidak ada alas an karena tidak tau dan tidak sengaja,” kata
Diano Nimkan, ketua organisasi komunitas FB Banten kepada Mystery. “Lihatlah,
akan banyak lagi pemosting penghinaan dengan melanggar UU ITE yang akan
dipenjarakan. Semua itu karena kesalahan dan kebodohan sekaligus,” ujar Diano
Nimkan.***

Komentar
Posting Komentar