Perppu Jokowi Nomor 1 tahun 2020 Tentang Penanganan Covid -19 "Digugat" Tokoh Ahli Hukum Kita ke Mahkamah Konstitusi.


Jangan Ada Oknum Yang Menangkap
Ikan di Air Keruh Korona

Jangan menangkap ikan di air keruh. Jangan manfaatkan kesempitan sebagai kesempatan. Bukan menuduh, curiga sih boleh. Itu Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan korona, Covid-19, pantas digugat ke MK, uji materi, judicial review. Banyak tokog negeri ini yang mendukung, di antaranya Din Syamsudin mantan ketua umum PP Muhamadiyah.
Kenapa? Dengan Perppu 1/2020, pengelolaan dana Negara tidak melibatkan badan anggaran DPR. Tidak diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi KPK tidak bisa masuk bila ada penyelewengan dan penyalahgunaan uang Negara untuk Covid-19.
Akur, setuju Perppu era Jokowi ini digugat. Dipersoalkan dan dimentahkan di Mahkamah Konstitusi. Tokoh tokoh hukum dan pakar hukum kitam seperti rector Universita Muhamadiyah, Syaiful Bahri dan eks anggota DPR yang pengacara, Ahmad Yani, tekun untuk uji materi Perppu 1/2020 yang dianggap petentangan dan disharmoni dengan UU yang lain.
Perppu itu sangat bertolakbelakang dengan UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara. Berseberangan pula dengan UU nomor 15/2006 tentang BPK. Bertolakbelakang pula dengan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
Perppu 1/2020 ini rawan penyalahgunaan. Soalnya aman dari pemeriksaan, kontrol dan pengawasan hukum. Cuma yang jadi masalah, mantan ketua MK, Mahfud MD, menteri Polhukam, yang ikut membidani Perppu 1/2020 ini. Apakah MK mau membatalkan Perppu itu karena ewuh pakewuh dengan Mahfuf MD? Seharusnya tidak ada timbang rasa dalam keadilan, apalagi yang berkait dengan pengelolaan keuangan Negara. Jangan ada oknum yang menangkap ikan di air keruh. ****
Yana Yuliani Malimping

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAJI BULGANON HASBULLAH AMIR ORANG KAYA RAYA YANG DERMAWAN..

Dunia Supramistika Tia Aweni D.Paramitha

Pengalaman Abang Bulganon Amir Mursyid Spriritual Tangguh Yang Dapat Bisikan Masuk Neraka