Perppu Jokowi Nomor 1 tahun 2020 Tentang Penanganan Covid -19 "Digugat" Tokoh Ahli Hukum Kita ke Mahkamah Konstitusi.
Jangan Ada
Oknum Yang Menangkap
Ikan di Air
Keruh Korona
Jangan menangkap ikan di air keruh. Jangan manfaatkan
kesempitan sebagai kesempatan. Bukan menuduh, curiga sih boleh. Itu Perppu
nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan korona, Covid-19, pantas digugat ke MK,
uji materi, judicial review. Banyak tokog negeri ini yang mendukung, di
antaranya Din Syamsudin mantan ketua umum PP Muhamadiyah.
Kenapa? Dengan Perppu 1/2020, pengelolaan dana Negara
tidak melibatkan badan anggaran DPR. Tidak diawasi oleh Badan Pemeriksa
Keuangan. Jadi KPK tidak bisa masuk bila ada penyelewengan dan penyalahgunaan
uang Negara untuk Covid-19.
Akur, setuju Perppu era Jokowi ini digugat.
Dipersoalkan dan dimentahkan di Mahkamah Konstitusi. Tokoh tokoh hukum dan
pakar hukum kitam seperti rector Universita Muhamadiyah, Syaiful Bahri dan eks
anggota DPR yang pengacara, Ahmad Yani, tekun untuk uji materi Perppu 1/2020
yang dianggap petentangan dan disharmoni dengan UU yang lain.
Perppu itu sangat bertolakbelakang dengan UU no.17 tahun
2003 tentang keuangan Negara. Berseberangan pula dengan UU nomor 15/2006
tentang BPK. Bertolakbelakang pula dengan UU nomor 15 tahun 2004 tentang
pemeriksaan keuangan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
Perppu 1/2020 ini rawan penyalahgunaan. Soalnya aman
dari pemeriksaan, kontrol dan pengawasan hukum. Cuma yang jadi masalah, mantan
ketua MK, Mahfud MD, menteri Polhukam, yang ikut membidani Perppu 1/2020 ini.
Apakah MK mau membatalkan Perppu itu karena ewuh pakewuh dengan Mahfuf MD?
Seharusnya tidak ada timbang rasa dalam keadilan, apalagi yang berkait dengan
pengelolaan keuangan Negara. Jangan ada oknum yang menangkap ikan di air keruh.
****
Yana Yuliani Malimping
Komentar
Posting Komentar